Rabu, 06/11/2024 04:09 WIB

Jawab Keresahan Umat, KPK Harus Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Oleh Menag Yaqut

KPK wajib menyelidiki adanya kasus dugaan korupsi oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyelidiki adanya kasus dugaan korupsi oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi seharusnya segera melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi korupsi kuota haji tersebut. Hal itu untuk menjawab keresahan umat selama puluhan tahun terkait pelaksanaan ibadah haji.

"KPK tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Menurutnya, KPK perlu melakukan penyelidikan agar tidak menjadi bola liar di publik. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," kata Boyamin.

"Rasanya kalau itu tidak ada kepentingan terkait itu, dugaan itu tadi rasanya jatah itu mestinya untuk memberangkatkan reguler. Karena reguler itu harus menunggu sampai 20 tahun, 30 tahun. Dan itu haknya mereka undang-undang juga mengatakan batasannya maksimal berapa dengan kemarin dibagi dua itu jelas melanggar undang-undang," tambahnya.

Menurut Boyamin, pelanggaran UU ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Pansus Haji.

"Itu saya kira ini menjawab keresahan umat yang menunggu 20 tahun, 30 tahun itu, maka KPK harus mampu menjawab tantangan ini dengan cara melakukan penyelidikan," tegas Boyamin.

Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK.

Koordinator Front Pemuda Antikorupsi Rahman Hakim mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti ke KPK. Dia berharap KPK sebagai aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

KPK juga diminta serius dan tidak pandang dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Sebab, kata Rahmam, ibadah haji merupakan hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.

Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR

Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Komisi Pemberantasan Korupsi Jawab Keresahan Umat Menteri Agama Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :